Pengertian NAPZA
NAPZA merupakan suatu zat adiktif yang dapat mempengarui kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang (pikiran, perasaaan, dan perilaku) serta juga dapat menimbulkan ketergantungan fisik maupun psikologi.
Menurut UU RI No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang termasuk NAPZA yaitu :
- Narkotika ialah suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan secara fisik maupun psikologik.
- Psikotropika yaitu setiap bahan baik alami ataupun buatan bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif mempunyai pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
- Zat Adiktif yakni sebuah bahan lain yang bukan Narkotika atau Psikotropika yang merupakan inhalasi yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, misalnya lem, aceton, eter, premix, thiner dan lain-lain.
Pengertian NAPZA Menurut Para Ahli
1. Kurniawan
NAPZA ialah sebuah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati, dan perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
2. Wresniwiro
NAPZA merupakan suatu zat atau obat yang bisa menyebabkan ketidaksadaran atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja dengan mempengaruhi saraf pusat manusia.
3. Smith Kline dan French Clinical
NAPZA yaitu berbagai zat-zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja dengan mempengaruhi susunan saraf sentral.
4. Jackobus
NAPZA yakni sebuah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis ataupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
5. Ghoodse
NAPZA adalah salah satu zat kimia yang dibutuhkan untuk merawat kesehatan, saat zat tersebut masuk kedalam organ tubuh maka akan terjadi satu atau lebih perubahan fungsi didalam tubuh.
6. Hawari
NAPZA yaitu sebuah narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainya yang mencangkup segala macam zat yang disalah gunakan untuk Gitting, mabuk, fly atau high, yang dapat mengubah tingkat kesadaran seseorang.
7. Budiarta
NAPZA yakni suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Jenis – Jenis NAPZA
1. Narkotika
Narkotika ialah salah satu yang termasuk golongan NAPZA dimana terbuat dari suatu tanaman maupun non-tanaman baik yang sintetis maupun yang semi sintetis dan bisa menyebabkan perubahan dan penurunan kesadaran.
Dalam UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika dikelompokkan kedalam tiga golongan yaitu sebagai berikut :
- Narkotika Golongan I ialah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.
- Narkotika Golongan II yaitu sebuah narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh: morfin, petidin, turunan garam dalam golongan tertentu.
- Narkotika Golongan III yakni suatu narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan yang banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menyebabkan ketergantungan. Misalkan: kodein, garam-garam narkotika dalam golongan tertentu.
2. Psikotropika
Psikotropika yaitu sebuah bahan alami maupun bukan alami yang memiliki khasiat psikoaktif.
Dampak mengkonsumsi psikotropika dapat mempengaruhi susunan saraf yang bisa menyebabkan perubahan mental dan perilaku.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang dapat dikelompokkan kedalam empat golongan yakni :
- Psikotropika Golongan I ialah psikotropika yang hanya digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Yang termasuk golongan ini yaitu: MDMA, ekstasi, LSD, ST
- Psikotropika Golongan II yaitu sebuah psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menimbulkan ketergantungan. Contoh: amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidat (Ritalin).
- Psikotropika Golongan III yakni suatu psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menyebabkan ketergantungan. Contoh : fenobarbital dan flunitrasepam.
- Psikotropika Golongan IV merupakan psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, khlordiazepoxiase, nitrazepam (BK, DUM, MG).
3. Zat Adiktif
Zat adiktif merupakan salah satu penghantar untuk memasuki dunia penyalahgunaan Narkoba. Pada mulanya seseorang nyicip zat adiktif ini sebelum menjadi pecandu aktif.
Zat adiktif ini mudah kita temukan di kehidupan sehari-hari, misalnya Nikotin pada rokok, Etanol pada minuman beralkohol, dan pelarut yang mudah menguap pada thiner, lem, dan lain sebagainya.
Dalam KEPRES tahun 1997, minuman yang mengandung etanol yang bisa diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
Minuman yang mengandung alkohol dapat dibagi menjadi 3 golongan, diantaranya yaitu :
- Golongan A : Minuman yang mengandung alkohol dengan kadar etanol 1% – 5%. Conto; Green Sand, Bir.
- Golongan B : Minuman dapat mengandung alkohol dengan kadar etanol 5% – 20%. Contoh; Anggur Kolesom.
- Golongan C : Minuman yang juga mengandung alkohol dengan kadar etanol 20% – 55%. Contoh : Arak, Vodka, Wiski. Dapat menyebabkan kecanduan.
Contoh NAPZA
1. Opioda
- Opioda alami (morfin, opium, codein)
- Opioda semisintetik (heroin atau putaw, hidromorfin)
- Opioda sintetik (metadon)
2. Kokain
Kokain dibuat dari daun koka (erythroxylon coca), yang diproses menjadi kristal dengan cara tertentu.
Efek dari kokain adalah rasanya segar, menambah rasa percaya diri, mengurangi kelelahan dan rasa sakit dan menghilangan nafsu makan.
3. Kanabis atau Ganja
Kanabis atau Cannabis atau ganja adalah tumbuhan yang biasa digunakan sebagai obat psikotropika dan dapat menyebabkan euforia pada pemakainya tanpa alasan.
4. Amphetamine
Amphetamine umumnya berbentuk serbuk atau bubuk dan tablet. Beberapa obat yang termasuk dalam ampthetamine adalah; Inex, Ekstasi, Meth Kristal.
5. LSD (Lysergic Acid)
Penggunaan LSD dapat menyebabkan seseorang mengalami halusinasi mulai dari obsesi yang indah untuk yang menyeramkan, akhirnya menyebabkan seseorang menjadi paranoid.
6. Sedatif – Hipnotik
Merupakan suatu obat penenang dan pil tidur. Umumnya digunakan di media dengan minum atau menyuntikkan untuk membantu pasien yang menderita stres, kecemasan, kejang dan gangguan tidur.
7. Solvent atau Inhalasi
Yaitu sebuah uap gas yang digunakan saat menghirup. Sebagai contohnya Lem, lebih tipis, aerosol dan lainnya.
Pemakainya mungkin mengalami halusinasi ringan, kepala terasa berputar, dan ada masalah kesehatan seperti disfungsi paru, kerusakan jantung dan hati.
8. Alkohol
Alkohol ialah salah satu zat psikoaktif yang diperoleh dari fermentasi gula, umbi-umbian, jus (anggur) dan madu. Alkohol dalam konsentrasi tertentu dapat menyebabkan gangguan kesadaran dan euforia.
Proses Fermantis yang dapat menghasilkan alkohol 15%. Setelah proses penyulingan, kandungan alkohol yang dihasilkan bisa lebih tinggi dan bahkan mencapai 100%.
Penyebab Penyalahgunaan Napza
- Punya teman yang seorang pecandu narkoba.
- Mengalami masalah ekonomi.
- Pernah mengalami pelecehan fisik, emosional atau seksual.
- Masalah hubungan dengan pasangan, kerabat atau keluarga.
Pencegahan Penggunaan NAPZA
- Memasang poster atau peraturan tertulis tentang “Area Bebas Narkoba” termasuk sanksinya kepada pelaku. Tujuannya untuk terus mengingatkan masyarakat agar menjauhi segala jenis narkoba.
- Di lingkungan kerja dan masyarakat, bisa disediakan fasilitas fitness gratis atau murah sebagai sarana untuk mengurangi tingkat stress. Perlu diketahui bahwa depresi menjadi pemicu dominan seseorang untuk mengkonsumsi narkoba.
- Memberikan sosialisasi sederhana tentang bahaya mengkonsumsi narkoba dan dampaknya bagi kesehatan serta masa depan seseorang.
- Membantu orang lain dalam meningkatkan kualitas hidupnya dan membantu mengatasi masalah di tempat kerja maupun di rumah.
- Lakukan test urine kepada seluruh anggota perusahaan secara berkala untuk mengetahui apakah ada karyawan yang mengkonsumsi narkoba. Pada beberapa instansi milik pemerintahan, test narkoba ini dilakukan di awal perekrutan tenaga kerja.
Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar